HaloSumbar.com – Si Amaik pasrah tapi tak rela. Satu paket besar dan empat paket kecil sabu-sabu miliknya disita aparat. Lantas dia berupaya menyimpan sisanya di celana dalam. Sayang aksi itu tercium. Seluruh barang bukti itu kini disita polisi.
Diduga menjadi pengedar barang haram, kediaman si Amaik Polo alias RK, 30 warga Nagari Duokoto, Kecamatan Tanjungraya diseruduk polisi, Kamis (27/7). Penangkapan itu terlaksana sekitar pukul 04.30 WIB, persis menjelang azan Shubuh.
Saat diperiksa aparat, pria yang biasa disapa Amaik Polo ini tak dapat berbuat banyak. Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi menuturkan Si Amaik memang sudah lama menjadi incaran.
Satu persatu benda kesayangannya ditemukan polisi. Mulai dari yang besar hingga sedang. Uang tunai sebesar Rp 352.000 dan satu unit handphone turut diamankan.

Kekayaan terakhirnya berupa paket kecil yang awalnya disimpan di saku belakang celana dan dipindahkan ke celana dalam itu, ikut terendus jajaran Sat Res Narkoba Polres Agam.
“Tersangka ini sudah lama kami curigai sebagai pengedar. Seluruh barang bukti serta tersangka telah dibawa ke Mapolres Agam guna proses lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (HS-Oneal)