HaloSumbar.com – Kasus pencurian di Toko Emas Abadi, Pasar Raya Padang, Sabtu lalu (2/9) akhirnya terungkap. Dengan modus terlilit hutang, pelaku pencurian 13 Kg emas itu ternyata si pemilik toko berinisial IK, 31 tahun.
Warga Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji ini nekat mengelabui petugas dengan membuat laporan toko emas miliknya telah dibobol maling.
Petugas Opsnal Polresta Padang yang mengidentifikasi TKP pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WIB mulai curiga. Petugas mendapati pintu toko yang digasak maling itu tidak mengalami kerusakan.
Awalnya petugas juga curiga karena brankas tempat penyimpanan emas juga tidak lecet sedikitpun. Polisi lalu mengira ada keterlibatan orang dalam kejadian ini dengan menggunakan kunci duplikat.
Untuk menggali informasi lebih lanjut, Tim Opsnal lalu membawa pemilik toko berinisial IK itu ke Mapolresta Padang guna penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah diinterogasi secara marathon, pada pukul 16.00 WIB akhirnya IK mengakui perbuatannya. Dirinya sengaja membuat skenario dan merekayasa pencurian itu sejak Subuh, sekitar pukul 05.00 WIB,” ungkap Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz saat diwawancarai HaloSumbar.com melalui pesan Whatsapp, kemarin.

Tim Opsnal Polresta Padang juga berhasil mengamankan satu kilogram mas batangan murni. Emas itu diketahui disembunyikan pelaku di kediaman temannya di daerah Tunggul Hitam. Juga diamankan 5 kilogram mas dari berbagai perhiasan serta uang tunai senilai Rp 820.000.
“Pelaku mengakui perbuatannya itu dilakukan karena banyak terlilit hutang dengan Toko Emas Murni dan Toko Mas Rambuti yang mencapai 12 kilogram emas,” tegas Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Padang untuk diproses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal 378, 374 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Chairul Aziz. (HS/Oneal/Tim)