HaloSumbar.Com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengedepankan keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan dalam pesta demokrasi yang dilakukan. Termasuk dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019 yang telah selesai dilakukan.
“Publik berhak tahu atas berbagai informasi yang diperlukan, kecuali itu memang infromasi yang sifatnya dilarang sesuai aturan yang berlaku,” sebut ketua Bawaslu kota Solok, Triati Kamis (8/8) saat bersilahturrahmi dengan Dinas Kominfo kota Solok.
Menurutnya, Keterbukaan Informasi Publik harus dijunjung tinggi oleh setiap organisasi pemerintahan dan badan publik, termasuk perangkat penyelenggara dan pengawas Pemilu. Dengan KIP, masyarakat bisa mengakses informasi sesuai dengan yang dibutuhkan.
“Kalau kita sudah terbuka dengan setiap proses yang dilakukan, masyarakat tentu akan bisa menerima setiap hasil yang diputuskan, sepanjang itu tidak menyalahi aturan, pasti akan kita sampaikan pada masyarakat,” terangnya.
Dikatakan Triati, kendati pesta demokrasi pemilu serentak 2019 nyaris sudah tuntas, bukan berarti tugas Bawaslu kota Solok sudah selesai. Masih banyak yang harus dikerjakan, termasuk mengawal dan mengawasi setiap hasil yang telah ditetapkan.
Banyak hal yang harus dievaluasi dari proses pemilu serentak yang telah dilakukan 17 April 2019 lalu. Sehingga kedepannya, pelaksanaan pemilu semakin berkualitas demi menghasilkan wakil masyarakat dan pemimpin yang ideal sesuai dengan aspirasi masyarakat.
“Kita akan terus melakukan koordinasi dengan setiap lembaga terkait demi suksesnya penyelenggaraan pemilihan umum kedepannya, apalagi, kota Solok akan menghadapi Pilkada tahun 2020 mendatang,” tukasnya didampingi Komisoner Bawaslu Budi Santoso dan Rafiqul Amin.(HS/MS)